PALU, MAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah Novalina menyoroti ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rapat Koordinasi Multipihak Tingkat Provinsi untuk Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sorotan itu disampaikan Novalina saat membuka rakor yang digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026, dengan tema “Sinergi Multipihak dalam Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Wilayah Adat”.
Dalam pembukaan, Novalina sempat menanyakan kehadiran sejumlah kepala dinas yang berkaitan langsung dengan agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Pak Kabid DLH, Pak Kadis DLH di mana? Tolong dihubungi,” ujar Novalina.
Ia juga menanyakan apakah sejumlah pejabat hadir langsung atau hanya diwakili. Menurutnya, perangkat daerah terkait perlu terlibat karena agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak dapat dibebankan kepada satu pihak.
Novalina mengatakan Pemprov Sulteng berkomitmen mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Sejak ditetapkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini, kawan-kawan NGO langsung berupaya melakukan percepatan pengakuan dan perlindungannya melalui beberapa rencana aksi terkait implementasi perda ini,” kata Novalina.
Salah satu langkah yang kini didorong, kata dia, adalah penyusunan peta jalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menentukan tahapan kerja.
“Setelah ada peta jalan, kita sudah tahu mau ke mana untuk memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilakukan. Langkah demi langkahnya ada di dalam peta jalan,” ujarnya.
Peta jalan itu selanjutnya diharapkan dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur dan ditindaklanjuti dengan rencana aksi bersama.
Novalina menegaskan Perda Nomor 12 Tahun 2025 bukan akhir dari proses, melainkan awal pekerjaan untuk memastikan masyarakat hukum adat di Sulteng memperoleh pengakuan dan perlindungan.
“Jangan hanya sekadar administrasi. Kita sudah bangga punya perda, tetapi kemudian implementasinya belum kita lakukan,” tegasnya.
Menurut Novalina, persoalan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta nilai sosial, budaya, sejarah dan identitas masyarakat.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintah, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menghormati hukum, budaya, keberlanjutan lingkungan, dan masyarakat,” katanya.
Dalam rakor tersebut, tujuh masyarakat hukum adat juga mengusulkan penetapan wilayah adat dengan total luas mencapai 116.477,26 hektare.
Usulan tersebut meliputi Tau Taa Wana Lipu Mpoa dengan luas 16.955 hektare di Kabupaten Tojo Una-Una dan Banggai.
Kemudian Tau Taa Wana Lipu Vula Vanangga Bulang mengusulkan 22.098,61 hektare di Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara.
Tau Taa Wana Lipu Uamatopa mengusulkan wilayah seluas 14.738,91 hektare di Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara. Sementara Tau Taa Wana Lipu Kasiala mengusulkan 32.130,03 hektare di dua kabupaten yang sama.
Berikutnya, Ngata Sivoi Bangga mengusulkan 16.193,80 hektare di Kabupaten Sigi dan Donggala.
Ngata Tompu mengusulkan 5.604,67 hektare di Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong. Sedangkan Toko Tara Ngata Fatutela mengusulkan 3.756,44 hektare di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Novalina berharap seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, mengambil peran dalam menjalankan peta jalan dan rencana aksi tersebut sehingga Perda Nomor 12 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur.
