BEIJING, MAL – China menegaskan penolakannya terhadap sanksi sepihak yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, termasuk rencana Washington menjatuhkan sanksi sekunder terhadap jaringan penerbangan komersial Iran.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengatakan Beijing secara konsisten menolak sanksi sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

“China secara konsisten menentang sanksi sepihak ilegal yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional dan tidak mendapat kewenangan dari Dewan Keamanan PBB,” kata Guo, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Guo menanggapi langkah terbaru pemerintah AS terhadap Iran. Beijing sebelumnya juga berulang kali menyatakan penolakannya terhadap sanksi AS terhadap Iran, termasuk praktik yurisdiksi ekstrateritorial yang dilakukan Washington.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan operasi maskapai komersial Iran di berbagai negara akan secara efektif dihentikan mulai Rabu (23/9/2026) melalui kampanye sanksi yang diberlakukan Washington.

“Pada 23 September, seluruh maskapai Iran akan dihentikan operasinya di seluruh dunia,” kata Bessent kepada CNBC, Senin (21/9/2026).

Bessent juga memperingatkan bandara dan perusahaan asing yang menyediakan bahan bakar, layanan pendaratan, maupun penjualan tiket bagi pesawat Iran. Perusahaan yang tetap memberikan layanan tersebut disebut berisiko kehilangan akses ke sistem perbankan AS dan jaringan kliring dolar AS.

Menurut Bessent, Washington telah mengidentifikasi sejumlah perantara keuangan yang diduga membantu Iran menghindari pembatasan. Pihak-pihak tersebut akan menjadi sasaran dalam kampanye tekanan ekonomi AS terhadap Teheran.

Langkah tersebut merupakan bagian dari Operasi Economic Fury yang dilancarkan Washington di tengah konflik Iran yang, menurut laporan tersebut, telah memasuki bulan ketujuh setelah serangan gabungan AS dan Israel pada akhir Februari.

China sebelumnya telah berulang kali menyerukan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi serta menolak penggunaan sanksi sepihak sebagai instrumen tekanan terhadap negara lain.**