POSO, MAL – Aparat kepolisian menggagalkan peredaran sabu di Kabupaten Poso, menahan seorang pria berinisial S (34) dengan barang bukti 15,13 gram sabu bruto.

Penangkapan terjadi setelah S kedapatan membawa narkotika jenis sabu tersebut di dalam mobilnya. S dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus peredaran sabu Poso ini.

Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara membenarkan penangkapan itu. Unitnya bergerak cepat setelah menerima informasi, lalu berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga penyalahguna sabu. Tersangka sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Poso untuk proses selanjutnya,” kata IPTU Oktavianus, Selasa (07/07), melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menyatakan penyidik masih menelusuri asal-usul sabu yang dibawa S. Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Palu. Kasus peredaran sabu Poso ini terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringannya.

“Sabu itu sebagian sudah ia konsumsi. Sisanya baru mau diedarkan, namun sudah tertangkap,” ujar IPTU Kadriawan.

Selain sabu seberat 15,13 gram bruto, aparat Kepolisian menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi dua telepon genggam, tas hitam, uang tunai lebih dari Rp5 juta, dan satu mobil Daihatsu putih. Ini menjadi bukti signifikan dalam upaya memerangi peredaran sabu Poso.

Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap identitas pemasok sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih menelusuri peran tersangka dalam rantai distribusi sabu di wilayah Kabupaten Poso,” imbuh IPTU Kadriawan.