PALU, MAL – Kantor Advokat DF Law Firm and Partners melayangkan Somasi II kepada Muhammad Taha dan Rosalina terkait sengketa tanah dan bangunan yang diklaim sebagai milik kliennya, Ibu Mike.
Dalam surat somasi tertanggal 3 Juli 2026, kuasa hukum klien, Muh. Arsyad Rendrawan, memberikan batas waktu lima hari kerja sejak surat diterima agar para penerima somasi mengosongkan objek sengketa.
Selain diminta meninggalkan lokasi, penerima somasi juga diminta menghentikan segala bentuk penguasaan atas tanah dan bangunan serta menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Menurut isi somasi, permintaan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 17/B/2013 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah ditindaklanjuti melalui pembatalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Muh. Arsyad menyatakan kliennya telah memberikan kesempatan selama kurang lebih 12 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan pembatalan sertifikat dilaksanakan. Namun hingga saat ini, objek sengketa disebut masih dikuasai oleh pihak yang menerima somasi.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa apabila dalam waktu lima hari kerja para penerima somasi tidak mengosongkan objek sengketa, pihak kuasa hukum akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Muhammad Taha maupun Rosalina terkait substansi Somasi II tersebut.
Jurnalis media ini juga telah menghubungi kuasa hukum Muhammad Taha dan Rosalina, Feliks Manurung, untuk meminta tanggapan. Melalui pesan WhatsApp, Feliks menyampaikan:
“Sy harus berkoordinasi dengan Haji Thaha dan Ibu Ros krn sy baru tahu dan mereka belum ada kabar kalau disomasi,” balas Feliks melalui WhatsApp.

