PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjelaskan berbagai sorotan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dua isu yang menjadi perhatian utama yakni besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola didampingi Wakil Ketua I Muchlis U Aca, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Irmayanti mengatakan seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan jawaban atas berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Kota Palu menegaskan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Upaya itu juga dilakukan melalui penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi serta penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penindakan dan penagihan.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa SILPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari sejumlah dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain.
Dana tersebut meliputi Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Selain itu, belum optimalnya penyerapan anggaran disebabkan petunjuk teknis penggunaan sejumlah dana dari kementerian teknis baru diterbitkan dan disosialisasikan ketika tahun anggaran telah memasuki pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program tidak dapat berjalan maksimal.
Terkait tindak lanjut temuan BPK, Irmayanti mengatakan Pemerintah Kota Palu telah membentuk tim terpadu yang dikoordinasikan Inspektorat Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Jawaban serupa juga diberikan atas pandangan Fraksi PKS, PKB, Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, hingga Fraksi Amanat Solidaritas.
“Seluruh saran dan masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Irmayanti.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

