PALU, MAL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin, menegaskan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran Islam dan fitrah penciptaan manusia.
Zainal Abidin menjelaskan, pandangan fikih klasik maupun kontemporer secara umum menetapkan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut dipandang sebagai penyimpangan moral yang perlu disikapi melalui pendekatan dakwah, pembinaan, dan rehabilitasi sesuai nilai-nilai ajaran Islam.
“Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut harus diluruskan melalui pendekatan yang bijaksana, dakwah, dan pembinaan,” kata Zainal Abidin, Senin, 06/07.
Ia menerangkan, larangan keras terhadap praktik homoseksual juga tercatat dalam berbagai literatur hadis. Salah satunya hadis riwayat Ahmad yang menyebutkan Rasulullah SAW melaknat perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.
Dalam perspektif Islam, perilaku LGBT dikategorikan sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ajaran Islam memandang orientasi dan perilaku seksual menyimpang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, serta berpotensi merusak tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.
Zainal Abidin menambahkan, meskipun pandangan agama terhadap LGBT beragam, mayoritas agama menganggap hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran mereka.
Di Indonesia, pernikahan sesama jenis tidak diakui. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mendukung upaya pencegahan perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.
Zainal Abidin mengapresiasi sikap pemerintah yang menjaga nilai-nilai moral dan sosial. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian dakwah kepada individu dengan kecenderungan LGBT harus santun, persuasif, serta mengedepankan pembinaan tanpa kekerasan atau persekusi.

