PALU, MAL – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Gedung Vicon Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu pada Senin, 6 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 35 calon advokat dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah, yang bertujuan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan komprehensif tentang profesi advokat hingga 13 Juli 2026.

Program PKPA Peradi Untad ini menjadi salah satu tahapan wajib bagi calon advokat sebelum dapat mengikuti proses profesi selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan PKPA ini diharapkan mampu menghasilkan advokat yang berkualitas dan profesional.

Ketua Panitia PKPA, Budi Arta Pradana Nongtji, didampingi oleh Sekretaris Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Parawangsah, menjelaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan PKPA adalah membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai profesi advokat.

“Materi yang diberikan mencakup etika profesi, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, teknik penyusunan dokumen hukum, hingga praktik profesi advokat,” kata Budi Arta Pradana Nongtji.

Ia menambahkan, seluruh materi akan disampaikan oleh akademisi, advokat senior, hakim, dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi tinggi di bidangnya masing-masing. Ini menjamin kualitas pengajaran yang diterima oleh para peserta PKPA.

Selain meningkatkan kapasitas keilmuan, Budi Arta juga menyampaikan bahwa PKPA menjadi wadah penting untuk memperkuat jejaring profesional antarpeserta. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah, sehingga kesempatan untuk membangun koneksi sangat terbuka lebar.

Pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berharap pendidikan ini dapat melahirkan advokat yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan komitmen PERADI untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan PKPA, Peradi juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum agar mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.

“Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan selama delapan hari, peserta diharapkan memiliki bekal memadai untuk mengikuti tahapan profesi advokat berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Salah satu peserta dari Kota Palu, Nadila, yang baru menyelesaikan studi pada Februari 2026 di Universitas Tadulako, mengungkapkan motivasinya mengikuti PKPA. “Ya saya hanya ingin menambah wawasan dan ilmu pengetahuan,” katanya.