PALU- Peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sudirman Sapat, Hafid, Rukly Cahyadi selaku Penggugat melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur Sulawesi tengah (Tergugat 1) Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (Tergugat 2), Tim Seleksi Komisi Informasi Sulawesi tengah (Tergugat 3), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tanggal 04 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.

Penggugat melalui kuasa hukum dari  Kantor Hukum YURIS 16, Muhammad Rexy, Abdu Rahman Darmawan, Ray Ichtiar Basya, dan Rizaldi Lasipu, mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk menguji keputusan pejabat publik yang patut diduga mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus.

Dalam proses seleksi, kata Rizaldi, setiap peserta diwajibkan menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir. Namun berdasarkan dokumen keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: SKEP-042/DPD I-ST/GOLKAR/VII/2022  periode 2020–2025, salah satu komisioner ditetapkan tercantum sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pemilu.

“Fakta tersebut berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga publik,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi, diduga memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan Komisi Informasi, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.

“Kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pembatasan masa jabatan, menghambat regenerasi kelembagaan, serta membuka ruang dominasi jabatan bertentangan dengan semangat profesionalisme, independensi, dan pengawasan publik  sehat,”bebernya.

Lebih jauh, kata dia, sepanjang tahapan seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029, hasil penilaian peserta tidak pernah diumumkan kepada publik maupun peserta seleksi. Ketertutupan ini menutup hak Para Penggugat, menguji objektivitas proses seleksi dan berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, kata dia, penerbitan objek Sengketa patut diduga dilakukan melalui prosedur  tidak sah sehingga mengandung cacat prosedur serius.

Sebelum mengajukan gugatan tersebut, kata dia, Para Penggugat (Klien) telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan hukum. Namun Para Tergugat tidak memberikan tanggapan, jawaban, maupun keputusan apapun hingga melampaui batas waktu ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Sikap diam tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban administratif, bertentangan dengan asas pelayanan baik, asas kepastian hukum, dan asas responsivitas, serta semakin menegaskan adanya cacat hukum dalam penerbitan keputusan dimaksud,” tuturnya.

Para Penggugat merupakan tiga orang Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sah dan memiliki kepentingan hukum langsung terhadap hasil seleksi tersebut.

Dengan diterbitkannya Objek Sengketa, kata dia,kliennya kehilangan kesempatan sah untuk memperoleh penetapan melalui proses seleksi adil, objektif, dan transparan. Kerugian tersebut merupakan kerugian hukum nyata dan aktual sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, ujar dia, Objek Sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan secara kumulatif mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, serta cacat substansi.

Oleh karena itu, kata dia, terdapat alasan hukum  kuat bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Palu untuk menyatakan Objek Sengketa batal atau tidak sah serta memerintahkan pencabutannya oleh Tergugat.

Melalui proses hukum tersebut kata dia, pihaknya menegaskan gugatan diajukan bukanlah konflik personal, melainkan bentuk kontrol konstitusional warga negara, untuk memastikan bahwa lembaga Komisi Informasi tetap independen, kredibel, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.