PARIMO – Polisi Resort Parigi Moutong (Parimo) berhasil meringkus residivis asal Morowali yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dan hewan ternak sapi di Desa Petapa, Kamis (22/01) dini hari.
Pelaku berinisial IB (29) ditangkap pada pukul 00.30 Wita setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan korban dan masyarakat yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta beserta kehilangan kendaraan roda dua.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Genio warna hitam dan Honda Beat Pop warna hitam.
Sementara barang bukti lain, termasuk sapi milik korban serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan Honda Beat karburator, diduga hasil kejahatan di lokasi berbeda, masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan tim Resmob berhasil mengungkap kasus tersebut dengan kerja cepat dan terukur.
“Pelaku beraksi di beberapa titik, yaitu Desa Petapa, Mertasari, dan Tindaki. Residivis ini baru saja bebas menjalani hukuman, sehingga menjadi perhatian serius kami,” ungkapnya.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun tidak diindahkan. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku demi keselamatan petugas dan warga.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi pelaku terbilang klasik namun efektif. IB memanfaatkan kelalaian korban, terutama sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel, lalu membawa kabur kendaraan dan menghilangkan jejak dengan melepas aksesori atau ciri khusus motor.
Selain pencurian motor, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian sapi, yang menjadi sumber penghidupan utama warga desa. Aksi ini menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Parimo berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor dan pencurian ternak karena kejahatan ini menyentuh langsung kehidupan ekonomi warga,” tegas IPTU Anugerah. **

