PALU– Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025, berinisial AH, pada Senin, (24/).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, dan berbagai dokumen dan surat lainnya.

Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses penanganan lebih lanjut, sementara barang bukti lainnya dititipkan di lokasi dengan pengawasan ketat.

Kejati Sulteng menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sedang berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti selesai dilakukan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkap bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap. Kenaikan status kasus membuat jaksa wajib melakukan rangkaian tindakan paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,” ujar Salahuddin.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Namun puluhan saksi telah diperiksa untuk memetakan aliran dana CSR serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

“Kami belum merilis kerugian negara karena masih menunggu audit. Nilainya sudah kami prediksi, tetapi yang resmi nanti bersama auditor,” jelas Salahuddin.

Terkait pertanyaan kemungkinan keterkaitan camat atau pejabat lain, jaksa meminta publik menunggu rilis resmi dalam beberapa hari ke depan.

“Identitas pelaku akan kami sampaikan. Yang jelas, dana CSR ini terindikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi,” tandas Salahuddin.