PALU – Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pimpinan Redaksi (Pimred) Berita Morut, Hendly Mangkali, atas penetapan dirinya sebagai tersangka, kasus Undang-undang ITE oleh termohon Polda Sulteng di Pengadilan Negeri Kelaz 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (28/5).

Dalam salah satu pertimbangan putusannya, Romel berpendapat, tindakan termohon dalam hal ini Polda Sulteng, menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, dinilai tidak sah sebab melanggar Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar Hakim Tunggal, Imanuel, saat membacakan putusan sidang praperadilan.

Menanggapi putusan praperadilan mengabulkan sebagian permohonan, Hendly Mangkali, melalui kuasa hukumnya Abd Aan Achbar, mengatakan pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan mereka, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali.

“Substansi putusan dibatalkannya status tersangka, karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan,” kata Aan kepada sejumlah media.

Sehingga, dengan itu kata dia berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali. Jadi, secara hukum penetapan tersangkanya batal dengan sendirinya.

Setelah mendengar putusan hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Hendly sangat bersyukur atas putusan dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah buat hati saya senang dan bahagia,” kata Hendly Mangkali kepada awak media.

Lebih khusus, Hendly berterima kasih kepada keluarga, istri tercinta Ise Morta selalu memberi dukungan dan menyemangatinya selama proses hukum berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungannya kepada saya,” ujar Hendly.

Jurnalis asal Morowali Utara tersebut secara tegas mengaku, tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak beri dukungan menguatkan saya,” kata Hendly penuh rasa haru dan bahagia.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG