PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Kamis (12/12).

Rapat pleno rekapitulasi yang dimulai sejak Sabtu (7/12) sempat berlangsung alot dan KPU Sulteng tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi hingga batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yakni paling lambat Senin, 9 Desember 2024.

Pleno rekapitulasi akhirnya tuntas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Sulteng, Komisioner Bawaslu Sulteng, dan saksi masing-masing pasangan calon.

Namun saksi pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dengan alasan pelaksanaan Pilkada Sulteng oleh KPU buruk.

Selanjutnya, ketua KPU membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Sulteng Nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng tahun 2024 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

KPU Sulteng telah mengesahkan hasil pleno 12 Kabupaten dan satu Kota, dimana pasangan Anwar Hafid – dr Reny Lamadjido atau BERANI unggul dengan total 724.518 suara dengan persentase suara 45 persen.

Pasangan Anwar-Reny unggul di 8 Kabupaten dan satu kota yaitu di Kabupaten Parigi Moutong 110.983 suara, Banggai Laut 19.809 suara, Sigi 51.336 suara, Morowali Utara 35.775 suara, Buol 50.637 suara, kota Palu 72.048 suara, Tolitoli 62.549 suara, Poso 42.805 suara, dan Morowali 60.491 suara.

Sementara perolehan suara Pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri atau BerAmal sebanyak 621.693 suara dan unggul di empat kabupaten yaitu di Banggai Kepulauan 33.670 suara, Donggala 68.927 suara, Banggai 95.737 suara, dan Tojo Una Una 44.624 suara dengan persentase suara 38,6 persen.

Pasangan Rusdy Mastura – Agusto memperoleh 263.950 suara dengan persentase suara 16,4 persen.

Sementara jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih tetap sebanyak 2.255.639 pemilih, dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 10.325 pemilih, dan dalam daftar pemilih Khusus (DPK) sebanyak 15.421 pemilih sehingga total keseluruhan menjadi 2.281.385 pemilih.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

“Apapun hasilnya, mari kita terima dengan bijaksana. Saya berterima kasih kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang telah bekerja keras. Kekurangan adalah hal yang wajar, karena kita semua manusia. Namun, tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Sulteng.

Sebelumnya, Risvirenol, menyampaikan telah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng Nomor 282/P./00/0/K.ST/2024, terkait saran perbaikan untuk membuka kota suara TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, buntut adanya temuan perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada C daftar hadir, berjumlah 283 pemilih dan pengguna hak pilih pada salinan C hasil KWK pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berjumlah 282 pemilih.

Setelah KPU Morowali melakukan konfirmasi dalam rapat pleno kepada KPPS TPS 04 Desa Bahodopi, Selasa (10/12), ditemukan kekeliruan saat menandai form C daftar hadir yang seharusnya pengguna hak 282 pemilih.

Risvirenol mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan jawaban dari konsultasi yang dilakukan bersama KPU RI.

“Kami disuruh memedomani PKPU 18 Pasal 36, bahwa ketika ada terjadi selisih dan lain-lain, buka kotak (suara) hanya di Mahkamah Konstitusi saja,” kata Risvirenol.

Adapun keberatan saksi paslon nantinya dapat dicatat pada kejadian khusus atau keberatan saksi. */RIFAY