PALU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan jenis sabu, di perairan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah .
Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram. Kelompok tersebut merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. Sedangkan dua orang lainnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni inisial D dan S.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hokum mengatakan, para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram diantarkan ke perairan Donggala, Sulteng.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala,” kata Marthinus, saat konferensi pers di Kantor PSO, Jalan Tanahnolo, Kelurahan Tawaeli, Kota Palu, Kota Palu, Kamis (21/11).
Mantan kepala Datasemen khusus (Kadensus) 88 ini mengatakan, inisial N kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China tersimpan di sebuah jerigen warna kuning.
“Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu dibawa oleh temannya yaitu H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan,” tuturnya.
Marthinus mengatakan, berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah. Barang haram itu rencananya diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita bekerja tidak panas-panas tai ayam, kita punya komitmen akan terus kejar, catatan saja bagi bandar-bandar narkoba, saya mantan Kadensus 88 saya siap berhadapan dengan mereka,” kata Marthinus menegaskan.
Deputi pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri menambahkan, para pelaku sudah melakukan pekerjaan sudah ketiga kalinya dengan upah menggiurkan, tanpa memikirkan dampak buruk ditimbulkan.
Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG