PARIMO – Dalam dua tahun tertakhr, Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tuntaskan ratusan kasus tindak pidana konvensional yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Parimo, AKBP. Yudy Arto Wiyono mengatakan, jumlah kejahatan konvensional tahun 2020 ada sebanyak 338 kasus, dan berhasil diselesaikan 202 kasus atau 60 persen. Untuk tahun 2021 sebanyak 480 kasus yang berhasil diselesaikan.
“Selain itu juga, ada lima jenis kasus diantaranya, 72 kasus penganiyaan biasa, 62 kasus pencurian biasa, 22 kasus pengeroyokan, 21 kasus penggelapan, 21 kasus Curat,” ungkapnya, kepada sejumlah media, Kamis (30/12).
Ia menuturkan, sepanjang tahun ini pihaknya mengalami penurunan penanganan kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, untuk penanganan kasus korupsi tahun 2020 terdapat dua kasus, satu kasusnya telah masuk tahap dua, serta satu kasusnya masih dalam proses sidik. Memasuki tahun 2021 terdapat dua kasus lagi yang ditangani, satu kasus tinggal menunggu P-21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap), dari pihak kejaksaan untuk masuk tahap dua.
Ia mengatakan, di masa pandemi kasus narkoba menjadi atensi pihak polres Parimo, yang terus melakukan penindakan hukum terkait peredaran di wilayah Parimo.
“Tahun ini mengalami penurunan, babuk yang kita amankan sebanyak 213,75 gram jenis sabu dengan pelaku 50 orang, berbeda ditahun 2020 degan barang bukti yang disita 249, 57 gram jenis sabu dengan pelaku 81 orang,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin