PARIGI- Sebanyak 1.100 Bidang tanah nelayan di Kabupaten Parigi Moutong mendapat kepastian hukum berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.Hal ini merupakan program kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sertifikat tersebut diberikan kepada nelayan secara gratis.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Parigi Moutong melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Yuliana Ngkuno mengatakan, terkait program pemberdayaan nelayan yang pertama adalah bantuan sertifikat hak atas tanah nelayan (Sehat Nelayan).”Nelayan yang rumahnya belum memiliki sertifikat, akan menapat bantuan secara gratis,” ungkapnya ditemui Senin (2/3) pagi.
Menurut dia, program ini berlangsung sejak tahun 2012.Setiap tahunnya pihaknya diberikan sebanyak 200 bidang tanah. Sementara, nelayan yang kategori kurang mampu tinggal dan membangun rumah di pesisir pantai tidak memungkinkan tanahnya untuk di buatkan sertifikat kecuali lokasi kebun.”Nelayan yang rumahnya di pesisir pantai tidak mungkin di sertifikat, kecuali mereka punya lokasi kebun bisa di buatkan sertifikat atas nama nelayan itu sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebelum di buatkan sertifikat pihaknya terlebih melakukan survei, mendata dan mengidentifikasi terhadap lokasi-lokasi tersebut.
Sejauh ini kata dia, sebanyak 1.100 bidang tanah nelayan yang sudah bersertifikat.”Untuk pra atau calon mendapat sertifikar kami melakukan survei dan identifikasi.Jadi sekarang kami mengidentifikasi dan verifikasi data untuk tahun 2021,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan. (MAWAN)