Denda untuk Pembunuh Bocah Alfhayed Dihapus

oleh -
Para terdakwa usai mendengarkan tuntutan dari JPU Ketut Sudiarta, di PN Palu, belum lama ini. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai I Made Sukanada, Kamis (24/05) menjatuhkan vonis penjara, masing-masing selama 6 tahun kepada Isjal, Beby Indrawan dan Moh. Ifal. Sementara denda sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, ditiadakan oleh majelis hakim.

Masa hukuman juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mereka bertiga, masing-masing 8 tahun penjara,

Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan bocah SMP, Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu dengan tuduhan melakukan pencurian di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Rizal yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan Alfhayed berinisial GR (13), divonis 3 tahun penjara.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntutnya selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 80 ayat (2) jo. Jo. pasal 76 c Undang-Undang  (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata I Made, di PN Palu, Kamis, (24/5).

Usai membacakan putusannya, Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sebagaimana didakwakan JPU Junaedi, ketiga terdakwa memukul korban secara berulang ke wajah dan bagian tubuh lainnya.

“Isjal langsung membaringkan korban disamping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, dimana laptop dan TV, lalu dijawab ada dirumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban,” urai Juanedi. (IKRAM)