Tiga Polisi Terlibat Narkoba Divonis Rendah

oleh -
Tiga oknum polisi saat sidang di PN Palu beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (18/01), menjatuhkan vonis penjara yang terbilang rendah kepada tiga oknum anggota Polres Poso yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Ketiganya adalah Briptu Herman dan Briptu Mieksen, masing-masing divonis 1,4 tahun penjara, serta 10 bulan penjara kepada Bripda Muhammad Aditya Nugraha.

Putusan Ketua Majelis Hakim Aisa H. Mahmud ini tidak terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara, masing-masing selama 2 tahun kepada Briptu Herman dan Briptu Mieksen serta 1 tahun kepada Bripda Muhammad Aditya Nugraha.

Oleh majelis hakim, Briptu Mieksen dan Briptu Herman dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Bripda Muhammad Aditya Nugraha terbukti melanggar pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan proses persidangan kasus narkoba sebelum-sebelumnya. Agenda putusan, Kamis kemarin digelar cukup pagi, sekitar pukul 08.30 Wita.

Tak hanya itu, PN Palu sendiri sangat jarang menggelar persidangan sepagi itu.

Diketahui, tiga oknum ini merupakan polisi aktif di Polres Poso yang ditangkap di Palu, beberapa waktu lalu.

Pada sidang sebelumnya, Briptu Mieksen mengaku bahwa mereka bertiga bersepakat jalan-jalan ke Kota Palu. Saat memasuki Kebun Kopi, Briptu Herman menerima telepon dari Dede yang notabene merupakan Komandan Peleton (Danton) mereka di Polres Poso.

Dari balik telepon, Dede memesan barang haram tersebut seharga Rp10 juta, dimana setiap gramnya dijual dengan harga Rp1,4 juta. Hal tersebut lalu dikomunikasikan dengan rekan-rekannya dan disetujui.

“Setelah ada kesepakatan dengan penjual yang berada di Jalan Anoa, lalu kami singgah di ATM. Herman menarik uang sebesar Rp10 juta, dan saya tambah Rp1 juta,” ungkapnya.

Bersama perantara bernama Nining, mereka pun mengambil sabu tersebut lalu balik ke rumah kos Nining. Di kos itulah sabu tersebut dibagi empat paket, sebagian digunakan bersama. Hanya Bripda Muhammad Aditya yang tidak memakai.

Namun sebelum balik ke Poso, ketiganya sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu dengan berat sekitar 4 gram.

Menurut Briptu Herman mengatakan, Danton mereka, Dede merupakan pemakai sabu. Karena pesanan sabu ini berasal dari senior, sehingga mereka tidak berani menolak. (IKRAM)