Terpidana Korupsi Alkes Dieksekusi

oleh -
Konferensi pers terkait eksekusi terpidana korupsi alkes di Kejari Palu, Rabu (16/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berhasil menangkap Direktur PT. Karya Bangun Panca Persada, Ryanto Layandi yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu Tahun 2012.

Dia ditangkap tim eksekutor di rumahnya, Perumahan Cluster Foresta Collinare, Blok C6 Nomor 1 BSD, Tangerang, Banten, Selasa (15/05) sekitar pukul 22.40 Wita, setelah sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setahun silam.

Usai menjalani proses administrasi, Ryanto Layandi langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo.

Ryanto merupakan pelaksana pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan KB di Dinkes Palu melalui dana APBN-Perubahan sebesar Rp5,1 miliar. Oleh jaksa, dia didakwa merugikan negara lebih dari Rp1,6 miliar.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor: 1401 K/PID.SUS/2015, Ryanto dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp629 juta, subsider 1 tahun penjara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno, Rabu (16/05), dalam kasus ini Ryanto Layandi tidak sendiri. Ada terpidana lainnya yakni Agusalim yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah lebih dulu dieksekusi.

“Oleh MA, Agus Salim divonis pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Subeno.

Sementara Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng, Ujang Suprianto mengatakan, keberhasilan Kejari Palu dalam menangkap terpidana, tidak lepas dari adanya AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) terkait dengan program Tabur 31.1.

“Arti 31.1 adalah, kejaksaan negeri se-Indonesia mempunyai kewajiban harus bisa menangkap satu orang dalam satu bulan,” jelasnya.

Untuk wilayah hukum Kejati Sulteng, lanjut dia, sampai Mei ini sudah ada enam DPO korupsi dan sudah tiga yang ditangkap, termasuk Ryanto Layandi. Sedangkan tiga orang lainnya belum tertangkap oleh Kejari Poso.

“Seluruh kejaksaan di Indonesia, terdapat 333 DPO, apakah kasus korupsi atau pidana. Baik yang sudah berstatus terpidana maupun tersangka. Dan sampai hari ini, sudah 104 orang yang tertangkap,” imbuhnya. (IKRAM)