Terdakwa Penghina Walkot Palu dan Jaksa Banding

oleh -

PALU– Proses peradilan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Palu, Hidayat dipastikan masih akan berlanjut, hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, terdakwa Moh Nasir Tula (38) dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) tanggal 9 Juli 2020 Nomor: 441/Pid.SUs/2019 PN Pal.Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 15 Mei 2019 Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan, bahwa berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan banding terdakwa dan JPU teregister Nomor: 15/Akta.Pid/2020/PN Pal. Hanya saja, yang membedakan waktu kedua pihak menyatakan banding.

Pernyataan banding terdakwa Jum’at (10/7/2020), sedangkan JPU Rabu (15/7/2020).

“Pernyataan banding terdakwa dilakukan  terdakwa Moh Nasir Tula sendiri. Sementara JPU Joseph Lucas Kubela,” tuturnya.

Ditambahkan Zaufi, walaupun kedua pihak telah menyatakan banding, tapi belum ada yang memasukan memori banding.

“Mungkin menyusul dalam waktu dekat, karena tidak ada batas waktu (memasukan memori banding), selama belum diputus,” tutupnya.

Diketahui, Kamis (9/7/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula bersalah, hingga  ia divonis pidana penjara 10 bulan, serta denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan pencemaran nama baik’, sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwakan tunggal penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim H Aisa H Mahmud.

Sementara itu, barang bukti berupa dua lembar screen shoot postingan status dan komentar akun Facebook Moh Nasir Tula dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Senin (20/1/2020), JPU menuntut Moh Nasir Tula pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp10 juta subside enam bulan kurungan. (IKRAM)