Terdakwa OTT dari Donggala Dituntut 6 Bulan Penjara

oleh -
Keempat terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Nurrochmat di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu,(19/7). (Foto: MAL/IKRAM)

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan pidana penjara masing-masing kepada Abdul Rahim, Hamzah Laeke, Anwar Botutihe dan Abdul Azis terdakwa kasus dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian pada proyek paket pekerjaan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala tahun 2016.

“Selain pidana penjara, jaksa meminta keempat terdakwa ditahan.”

Demikian amar tuntutan dibacakan JPU Nurrochmat pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Made Sukanada di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu, (19/7).

Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Made Sukanada memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Sebagaimana diketahui, dalam berkas perkara, dijelaskan bermula adanya pekerjaan paket dinas tersebut, diantaranya paket pekerjaan pembuatan paving dan saluran air pasar Balukang dan paket pekerjaan pasar Malonas.

Ditunjuklah, Anwar Botutihe dan Abdul Azis sebagai anggota kelompok kerja ( pokja) pengadaan barang/jasa pada Dinas koperasi,UMKM,Perindustrian dan Perdagangan dengan tupoksinya masing-masing.

Pada saat proses pelelangan tahap pelaksaan pembuktian kualifikasi terkait dokumen penawaran diantarnya CV. Bumi Persada Utama mengajukan penawaran pekerjaan, pembuatan paving dan saluran air pasar Balukang dihadiri Hamzah Laeke dan CV. Sirenja Maju Lestari mengajukan penawaran paket pekerjaan pasar Malonas diwakili Abdul Rahim.

Usai klarifikasi dokumen penawaran, Hamzah Laeke memberi amplop berisi uang Rp3 juta kepada Anwar Bototihe dan disimpan Abdul Azis. Sedangkan Abdul Rahim menyerahkan uang Rp 1,9 juta tanpa sepengetahuan anggota lainya.

Belum sempat terdakwa membicarakan uang pemberian kepada anggota lainya, tiba-tiba aparat kepolisian datang melakukan penggeledahan menemukan dua amplop berisi uang tersebut.

Atas perbuatan mereka diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (IKRAM)