Syarat Kesehatan Paslon Ditentukan Tim Dokter

oleh -
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden ketika menyampikan materi pada sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: MAL/BAMBANG)
PARIGI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Ahli Psikologi (Himpsi).
Hal tersebut diutarakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden ketika menjadi pemateri pada sosialisasi peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, tentang pecalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan KPU Kabupaten Parigi Moutong,  di salah satu kafe di Kota Parigi, Ahad (17/9).
Kata dia, tiga lembaga tersebut yang akan menentukan standar kesehatan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati baik, jasmani dan rohani. Termasuk, menentukan apakah Paslon dimaksud memenuhi syarat kesehatan atau tidak.
Sebab, prinsipnya lanjut dia, KPU Kabupaten hanya menerima hasil pemeriksaan dari tim dokter yang telah ditunjuk.
“KPU hanya menerima hasil saja. Jadi yang menentukan Paslon itu memenuhi syarat atau tidak kesehatannya bukan kewenangan KPU Kabupaten, tapi tim dokter, ” tekannya.
Ia menekankan, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter bersifat final dan mengikat.
Artinya, pemeriksaan kembali oleh tim dokter atau RS lain diluar yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten.
“Segala biaya pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati ditanggung oleh KPU setempat, ” urainya.
Selain Ketua KPU Provinsi, hadir pula momisioner lainnya selaku nara sumber pada sosialisasi itu, yakni Devisi tehnis,
Syamsul Y. Gafur dan Devisi Hukum, Naharuddin Abdul. Gani. (BAMBANG)