Syarat Dukungan Perbaikan Ilyas-Uhut Terpenuhi

oleh -
Ketua KPU Sigi Khairil menyerahkan berkas hasil pleno kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Kepala Daerah Sigi, Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea, di Kantor KPU Sigi, Selasa (28/7). Foto: Ist

SIGI – Syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea, yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Sigi, Desember 2020 mendatang, dinyatakan terpenuhi. Terpenuhinya syarat dukungan itu, setelah dilakukannya Rapat Pleno Perbaikan Syarat Dukungan, di Kantor KPU Sigi, Selasa (28/7).

Rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua KPU Sigi Hairil, dihadiri seluruh komisioner KPU Sigi, Bawaslu Sigi, PPK se Sigi, serta Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea dan timnya.

“Syarat dukungan yang diserahkan Bapaslon Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea sebanyak 14.665, melebihi dari ketentuan syarat dukungan yang harus dimasukkan sebanyak 14.286 sesuai ketentuan PKPU,” kata Hairil.

Namun setelah dilakukan verifikasi internal KPU Sigi, syarat dukungan yang diserahkan Bapaslon tersisa 14.295. Hal tersebut masih mencukupi.

Hairil menambahkan, jumlah itu nantinya akan dilakukan verifikasi syarat dukungan Bapaslon, di tingkat PPK dan PPS pada tahap verifikasi akhir.

“Jadi kita akan serahkan lagi syarat dukungan ini ke PPK dan PPS untuk verifikasi lanjutan ke masyarakat, yang di mulai pada tanggal 8 Agustus. Setelah itu akan kembali lagi pada kita dan menyampaikan hasil secara keseluruhan,” terangnya.

Menurutnya, bila nantinya pada verifikasi akhir, Bapaslon ini ditemukan banyak yang tidak memenuhi syarat sehingga berakibat tidak cukupnya syarat dukungan Bapaslon ini, maka mereka kandas dengan sendirinya. Begitupun sebaliknya bila syarat itu memenuhi, maka Bapaslon akan mengikuti tahapan berikutnya. (Hady)