Pungli CPNS, Saksi Akui Sudah Serahkan Uang Rp20 Juta

oleh -
Terdakwa Arifudin dan Imelda Baginda saat diperlihatkan bukti-bukti oleh majelis hakim, di PN Palu, Kamis (11/01). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Seorang guru SMK Negeri I Sigi Biromaru bernama Mirnawati mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar dirinya bisa terekrut menjadi CPNS di Kota Palu. Sayangnya, dirinya tidak juga terangkat sebagai CPNS sebagaimana yang dijanjikan.

Uang tersebut diserahkan kepada Arifuddin, PNS di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan iming-iming menjadi CPNS. Bersama Arifudin, juga ada tersangka lainnya bernama Imelda Baginda, seorang guru di SMK Negeri I Sigi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sapu Bersih (Saber) Pungli, beberapa waktu lalu.

Mirnawati, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (11/01) mengaku mundur, karena melihat berbagai kejanggalan, diantaranya tandatangan wali kota yang tertera dalam foto copy SK Pengangkatan, tidak sama dengan tandatanga pada Surat Edaran (SE) yang biasa diterbitkan.

Mirnawati sendiri merupakan salah satu dari sekian saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Palu, Ernawaty Anwar, kemarin.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Arifudin menyampaikan kepada terdakwa Imelda agar merekrut orang untuk menjadi CPNS di Pemkot Palu, tamatan SMA maupun S1. Bagi yang berijazah SMA, diminta menyetor uang muka Rp15 juta dan S1 sebesar Rp25 juta. Menurut terdakwa, uang itu akan digunakan sebagai pembuka link di Kemendagri.

Selanjutnya Imelda melakukan pembicaraan melalui handphone dengan seseorang bernama Kalsum Dolmut mengenai pengurusan anaknya untuk menjadi CPNS. Dalam pembicaraan tersebut, Imelda memberitahu agar melengkapi persyaratan dan uang administrasi Rp17 juta. Akan tetapi Kalsum hanya mempunyai uang Rp5,5 juta. Imelda menjawab, uang sebanyak itu hanya untuk administrasi saja, sisanya saat terbit SK 80 persen.

Kalsum Domut lalu menemui Imelda di kosnya, dan langsung dimintai uang sesuai dengan pembicaraan. Kalsum lalu menyerahkan uang yang diisi dalam sebuah amplop. Namun belum sempat Imelda menghitung uang tersebut, petugas Satgas Saber Pungli sudah duluan datang.

Saat digeledah, petugas menemukan amplop dalam tas Imelda berisi pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 110 lembar. Totalnya Rp5,5 juta.

Selain anak dari Kalsum Dolmut, Imelda juga telah merekrut 9 orang dan telah menyerahkan dana bervariasi, dengan total Rp71 juta. Dana-dana itu telah diserahkan kepada Arifudin.

Sementara terdakwa Arifudin sendiri melakukan rekrutmen CPNS melalui jalur khusus. Untuk yang berijazah SMA dipatok membayar Rp60 juta dan S1 Rp70 juta.

Terdakwa sendiri melakukan rekruitmen melalui Intan Regina Baculu pada tahun 2015, tahun 2016 melalui Sahid dan tahun 2017 melalui Tasman Tadalembah dan Imelda Baginda. Dana yang diperoleh dari hasil perkerutan tersebut sudah mencapai Rp1,2 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pasal 12 huruf e dan kedua pasdal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Arifudin ditambahkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (IKRAM)