PT Sulteng Kuatkan Dua Putusan Vonis di PN Palu

oleh -
ilustrasi

PALU- Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu, atas nama Sugendi Samudin terpidana kasus dugaan korupsi Perusda Parimo dan Wira Indra Satya terdakwa kasus dugaan korupsi UPBJJ-UT Palu.

PN Palu menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun kepada Sugendi Samudin, selain pidana penjara terdakwa juga membayar denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp338 juta, subsidair enam bulan penjara .

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 1,6 tahun kepada Sugendi Samudin, membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp172 juta subsidair sembilan bulan penjara

Sedangkan terhadap terdakwa Wira Indra Satya ,PN Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun, membayar denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp20 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara 4 tahun kepada Wira Indra Satya , membayar denda Rp.50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.586.3 juta, subsidair 2 tahun penjara.

Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan, dengan adanya putusan banding PT Sulteng maka menguatkan putusan PN sebelumnya.

“Putusan ini telah disampaikan kepada para pihak melalui jurusita dan sampai saat ini belum ada penyampaian apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lain,masih ada tenggat waktu sesuai aturan 14 hari,” kata Lilik Sugihartono, di Pengadilan Tipikor, PN Palu Jum’at,(16/6).

Sugendi Samudin mantan Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah (Perusda ) Kabupaten Parimo didakwa melakukan korupsi Rp828 juta lebih, dari penyertaan modal dan hibah dari pemkab parimo sebesar Rp2,8 miliar tahun 2006.

Anggaran tersebut dikelola terdakwa dan digunakan tanpa melalui rapat direksi. Specimen untuk melakukan penarikan pada semua rekening perusda pada Bank Sulteng cabang Parigi dan Bank BTN Cabang Palu hanya menggunakan specimen tanda tanganya sendiri.

Dari total anggaran tersebut, anggaran untuk kegiatan usaha tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp119 juta, dari bantuan hibah Rp350 juta tidak bisa dipertanggung jawabkan Rp91,3 juta.

Selain mendapatkan penyertaan modal dan dana bantuan hibah,perusda juga memperoleh pemasukan dari salah satu kegiatan usaha yakni pembangunan perumahan BTN PNS telah terjual akad sebanyak 20 unit dengan nilai Rp1,25 miliar.

Hasil penjualan bank BTN memotong Rp24 juta perunit dengan total Rp480 juta untuk pengembalian kredit dan sisanya Rp773 juta ditransfer ke rekening giro perusda.
Terdakwa,dalam pengelolaan keuangan tidak melaksanakan pencatatan atas peneriman dan pengeluaran perusahaan maupun hasil penjualan BTN 20 unit,justru melakukan penarikan cek sebesar Rp588,2  juta.

Selain itu perusda Parimo mempunyai beban hutang terhadap bank BTN sebesar Rp165 juta,beserta bunga Rp127 juta. Serta hutang pokok terhadap Bank Sulteng Rp100 juta,sehingga total hutang perusda Rp437 juta..Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara Rp. Rp828,6 juta.

Wira Indra Satya Mantan,  kepala UPBJJ-UT didakwa korupsi Rp1 miliar lebih pada kegiatan wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) tahun 2011-2012.

Setiap peserta dibebankan biaya UT Palu Rp1,5 juta. Kala itu, UT Pusat menentukan setiap mahasiswa hanya dibebankan biaya senilai Rp 625 ribu per mahasiswa,ditambah biaya administrasi Rp3000 menjadi sebesar Rp.628 ribu.
Atas kebijakan Kepala UPBJJ-UT Palu, meminta kepada mahasiswa senilai Rp 1,5 juta.

Kemudian, ketentuan membayar uang wisuda senilai Rp628 ribu itu tidak semuanya disetorkan ke UT Pusat. Jumlah mahasiswa yang wisuda dan UPI tahun 2011 adalah 652 orang, jumlah mahasiswa tahun 2012, 366 orang.

Jumlah seluruh mahasiswa yang wisuda dan UPI tahun 2011 dan 2012 di UPBJJ-UT Palu 1018 orang. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng ditemukan kerugian Negara sebagai berikut,penerimaan pungutan biaya UPI di UPBJJ UT Palu tahun 2011,Rp978 juta, tahun 2012,Rp549 juta,totalnya Rp.1,5 miliar.

Biaya telah disetor ke rekening UT melalui billing system dan biaya administrasi bank tahun 2011 Rp279,4 juta,tahun 2012 Rp.229,8 juta,total Rp.509,3  juta, sehingga Negara mengalami kerugian lebih kurang Rp1 miliar. (IKRAM)