PN Palu Sidangkan 88 Kasus Pidum, Didominasi Narkotika

oleh -
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri (FOTO : IST)

PALU – Kurun waktu Januari-Februari 2021, sebanyak 88 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 88 kasus pidum tersebut, terdiri dari 85 kasus pidana biasa (dewasa), dua kasus anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak), serta satu kasus praperadilan.

” Untuk kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata (Sajam) ilegal, serta kejahatan (terkaIt Pasal 167 KUHP dan 335 KUHP), ” demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi di Palu, Senin ( 28/3).

Selain itu, kata Zaufi, kasus judi, pemalsuan surat, sumpah palsu dan keterangan palsu, pembunuhan, Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pidana biasa oleh kasus penyalagunaan narkotika sebanyak 32 kasus, disusul pencurian baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian kendaraan bermotor sebanyak 23 kasus.

Kemudian kasus penganiayaan sebanyak delapan kasus, penggelapan lima kasus, kejahatan empat kasus, serta serta sumpah palsu dan keterangan palsu sebanyak tiga kasus. Sementara kasus penipuan, kepemilikan senpi dan sajam ilegal dan ITE masing-masing dua kasus, sedangkan kasus judi; pemalsuan surat, pembunuhan serta kasus KDRT masing-masing satu kasus.

“Perkara tersebut (85 kasus) sebagian minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berkekuatan hukum tetap), ada dalam upaya hukum banding, sedangkan lainnya masih proses persidangan,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk dua kasus anak berhadapan dengan hukum, yakni kasus pencurian dan  narkotika. Kedua kasus nomor: 1 dan 2/Pid.Sus-Anak2021/PN Palu itu statusnya minutasi, serta para terdakwa diputus bersalah.

Sedangkan, untuk satu kasus praperadilan, kata Zaufi, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Sofyan, Lukman alias Ungke dan ABD Rifai, dengan termohon Kapolda Sulteng.

” Permohonan yang teregister 29 Januari 2021 itu berstatus minutasi dan putusannya ditolak, ” Pungkasnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang