Pemilik Jasa Pengiriman Jadi Saksi di Sidang Narkoba

oleh -
Tiga terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu beserta saksi saat menjalani sidang lanjutan di PN Palu, Senin (05/06). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan direktur dan karyawan jasa pengirimian, Budi Setiawan dan Oshin sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkorika jenis sabu-sabu seberat 1,4 Kilogram (Kg), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (05/06).

Selain keduanya, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, dua anggota kepolisian, Rudi Sulistiyo dan Jaliono serta pemilik mobil sewa, Heru.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Munardi, Omy Fitriandi dan Abdul Aziz.

Dalam kesaksiannya, Budi Setiawan mengaku ditelpon oleh karyawannya bernama Oshin, yang memberitahukan bahwa ada tamu dari kepolisian yang menanyakan perihal paket yang dikirim dari Jakarta.

“Saya katakan, paket pengiriman dimaksud belum masuk. Tim kepolisian terus memantau situasi dan lokasi agen pengiriaman, sampai dilakukan penangkapan,” tutur Budi.

Sementara saksi Jaliono mengatakan, usai berkoordinasi dengan jasa pengiriman tersebut, tim langsung melakukan penyinaran dengan alat pendeteksi pada paket tersebut, dan benar ada narkotika jenis shabu didalamnya.

Namun kata Jaliono, alamat pengirim paket palsu dan nomor pengirim paket juga tidak aktif.

“Akhirnya tim memfokuskan pada tujuan pengiriman ke Palu,” kata Juliono yang diamini rekannya Rudi Sulistiyo.

Berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via ekspedisi dari Jakarta menuju Palu.

Saat itu pula, Tim Subdit V yang dipimpin AKP Wilhemus Helky terbang ke Palu melakukan pengawasan. Kala itu, petugas melihat salah satu terdakwa, Abdul Aziz yang dicurigai memonitor lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, Munardi dan Omy Fitriandi datang membawa mobil pick up untuk mengambil paket. Saat itu pula, tim langsung melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan dihitung dan titimbang, dua kotak kardus tersebut, masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 600 gram dan 800 gram. (IKRAM)