Para Kades dalam Pusaran Korupsi

oleh -
Ilustrasi

Negeri ini memang tak kehabisan kisah korupsi. Saban hari, peristiwa pencurian uang rakyat ini tersaji di hadapan kita. Di Sulawesi Tengah. kisah korupsi kini sudah merambah di tingkat desa. Sejumlah kepala desa tak malu-malu lagi memperagakan aksi pencurian dana desa. Akibatnya negara dirugikan paling sedikit satu miliar lebih.

Secara nasional, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat 110 kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sepanjang 2016 sampai Agustus 2017.

Fantastis, dari total kasus tersebut, Negara sudah dirugikan sekitar Rp30 miliar. Modusnya macam-macam, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap. Dari 139 aktor, 107 diantaranya merupakan kepala desa.

Bagi ICW, pengelolaan dana desa sejak awal rawan dikorupsi. Meski langsung ditransfer ke rekening desa namun tidak otomatis menutup peluang korupsi.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menyebut celah untuk menyelewengkannya masih bisa terjadi antara lain dengan melibatkan pegawai pemerintah kabupaten. Sebab penggunaan dana desa itu tetap memerlukan persetujuan dari kepala dinas.

“Dana Desa memang lansung ditransfer ke rekening desa, tapi (dana) bisa naik ke atas lagi. Karena ada ketentuan bahwa penggunaan dana desa itu harus disetujui oleh dinas,” kata Febri.

Titik korupsi juga bisa terjadi saat dana desa digunakan misalnya untuk pembangunan infrastruktur. Proyek bisa disetujui oleh kepala dinas bila aparat desa menyetor sejumlah dana.

Bisa juga terjadi kongkalikong agar dana desa dibelanjakan di toko material tertentu.

“Itu kan pemain (proyek) ya itu-itu saja, atau bisa juga kepala desa-nya jadi pemborong proyek,” tutur Febri.

Dalam pantauan ICW, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Menurut Egi, sejumlah modus korupsi antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.

“Modus lainnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten,” ujar peneliti ICW, Egi Primayogha.

Egi menambahkan, modus lainnya itu adalah penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK). Serta memungut ajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Contoh lainnya yaitu pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan kongkalikong proyek yang didanai dana desa.

“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa, dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa,” ujarnya.

Banjir uang di tingkat desa saat ini rupanya menjadi bencana tersendiri. Atas nama keserakahan, uang miliaran itu salah kelola, sebagian besar masuk ke kantong pribadi kades. Bahkan untuk seorang kepala desa yang jauh dari tuntutan kebutuhan kota, sudah berani dan terang benderang menggondol uang rakyat.

Mengapa mereka menggandrungi korupsi? Harus berani dikatakan bahwa berbagai sanksi dan hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor, belum menimbulkan efek jera. Fakta yang ada terang benderang memperlihatkan makin ringannya vonis untuk koruptor. Pada 2013 rata-rata lama vonis penjara terpidana korupsi ialah 2 tahun, 11 bulan, sedangkan pada 2015 hanya 2 tahun 2 bulan.

Tidak hanya itu. Sadar atau tidak, negara ini selalu membentangkan karpet merah untuk koruptor berupa fasilitas remisi. Meski ketentuan perundang-undangan menyebutkan remisi hanya untuk koruptor kategori justice collaborator, toh remisi diobral untuk semua koruptor. Bahkan, kini, ketentuan justice collaborator hendak dihapus.

Pada saat yang sama, makin terkikisnya budaya malu dan bersalah, membuat masyarakat juga permisif dan bahkan cenderung mudah melupakan pejabat negara yang melakukan korupsi. Paripurnalah sudah kala koruptor juga dilegalkan menjadi calon kepala daerah.

Bahkan terjadi regenerasi koruptor secara apik. Kini koruptor rata-rata berusia belia dibawah 40 tahun. Mereka dengan mudah mengeruk uang rakyat dalam jumlah miliaran dalam tempo singkat. Keterlibatan kaum perempuan juga ikut meningkat.

Salah satu penyebab gagalnya upaya pemberantasan korupsi yang selalu ditekankan melalui forum ini ialah karena hukuman untuk koruptor di Indonesia terlalu ringan sehingga tidak membangkitkan rasa takut.

Alih-alih memberikan efek jera, vonis-vonis yang dihasilkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih membuat calon koruptor menghitung-hitung bahwa mencuri uang negara tidak boleh tanggung-tanggung. Kalkulasinya, harta yang diperoleh dari praktik itu harus lebih bernilai daripada hukuman yang diterima bila kelak mereka terjerat hukum.

Hukuman tanpa efek jera itu membuat korupsi menjalar lebih cepat dan lebih sigap daripada kecepatan pemberantasan praktik busuk itu.

 

SULTENG JUGA “SUMBANGKAN” KORUPTOR DANA DESA

 

Sulteng pun tak mau ketinggalan dengan daerah lain. Sulteng juga memiliki data yang lumayan terkait kades yang korupsi.

Bukannya berkurang atau malah habis, pencurian uang negara atau korupsi di Sulteng, justru terus bertambah. Dari tahun ke tahun, selalu saja ada antrian panjang koruptor yang dijebloskan ke jeruji besi.

Belum setahun, tepatnya pada kurun waktu Januari hingga September tahun ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, telah menangani 54 perkara tersebut.

Dari total perkara tersebut, 39 diantaranya telah diputus. Namun dari 39 perkara ini, lima masih menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan tiga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sisanya sebanyak 15 perkara, masih berproses di pengadilan.

Dari sekian kasus yang sudah divonis tersebut, paling banyak adalah penyelewengan ADD dan DD yang melibatkan kepala desa, sekretaris dan aparatur desa lainnya. Total kerugian negara dari kasus ini sudah mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober tahun 2017 saja,  jajaran kejaksaan di Provinsi Sulteng telah menangani lebih dari delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ADD dan DD. Beberapa diantaranya sudah diputus oleh pengadilan dan para pelakunya sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Berikut daftar aparatur desa beserta kerugian negara yang timbul akibat ulahnya. Adalah Marten Tibe. Mantan Bendahara Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, didakwa merugikan keuangan Negara sekitar Rp109 juta. Dia sudah divonis penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp109 juta.

Selanjutnya Wilfred Herman Nore, Pelaksana tugas (Plt) Kades Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi. Kerugian Negara yang timbul dari perbuatannya adalah sekitar Rp127 juta. Wilfred juga sudah divonis 1,10 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp127 juta.

Kemudian Taris Djaelangkara dan Hasanuddin Paruma. Kades dan Sekdes Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala ini didakwa menilep uang negara sebesar Rp385,6 juta. Taris Djaelangkara divonis 2,6 tahun penjara dan Sekdes Hasanuddin 2 tahun penjara.

Masih dari Kabupaten Donggala, yakni Kades Pangalasiang, Kecamatan Sojol, Arham Abdul Rasyid. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35 juta. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara.

Dari Kabupaten Buol, yang terlibat adalah Nurdin Salam Djuruhamu. Sekdes Talaki, Kecamatan Paleleh ini merugikan negara sekitar Rp50,3 juta dan telah divonis satu tahun penjara. Sementara dari kabupaten tetangga (Tolitoli), melibatkan Kades Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Idrus Anwar, dengan kerugian negara Rp247 juta. Idrus divonis 1,8 tahun penjara.

Adapun kasus yang masih berproses di pengadilan adalah dugaan korupsi ADD-DD Desa Bambapun, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Yang sedang jadi pesakitan adalah Sumarno. Mantan Plt kades ini merugikan negara Rp161 juta.

Oleh JPU, Sumarno sudah dituntut 2 tahun penjara.

“Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 161 juta, subsidair 4 bulan penjara,” amar tuntutan dibacakan Kata JPU Fitra Teguh, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, awal bulan ini.

Sebagaimana dakwaan, Sumarno selaku sebagai penangung jawab pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tidak pernah melakukan musyawarah terkait seluruh kegiatan dan semua kegiatan dikelola terdakwa.

Terdakwa tidak membuat RAB, sehingga di dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa tidak mempunyai pedoman. Namun dalam LPJ realisasi pelaksanaan APBdes tahap I dan Tahap II yang dibuat oleh terdakwa terdapat RAB untuk masing-masing kegiatan ADD dan DD  sekitar Rp 843 juta, terdakwa bersama bendahara PTPKD melakukan penarikan uang di Bank.

Untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dialokasikan sekitar Rp419 juta. Untuk kegiatan pembangunan diantaranya pembangunan kantong produksi I, II, pembangunan jalan lorong Labuo dan pembangunan jalan wisata.

Selanjutnya, terdakwa menunjuk salah satu warga untuk melakukan pekerjaan pembangunan tersebut tanpa melakukan musyawarah bersama tim PTPKD dan masyarakat setempat. Warga yang ditunjuk tidak mempunyai RAB, maupun gambar kerja sebagai pedoman, sehingga pelaksanaan pembanguan hanya berdasarkan besar jumlah uang diberi terdakwa, sekitar Rp 297 juta, dari total anggaran yang ada.

Dari uang diberikan kepada warga tersebut, dia mengambil keuntungan sekitar Rp38 juta.
Kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan realisasi LPJ yang dibuat terdakwa.

Hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Cipta karya Permukiman dan perumahan Tolitoli pada jalan kantong produksi I, dana sekitar Rp 71 juta tidak jelas, jalan kantong produksi II dengan dana sekitar Rp82 juta dan jalan lorong Labuo, dana sekitar Rp10 juta juga tidak jelas penggunaannya.

Lalu, Kades Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Bahrin A Marlan sebesar Rp188 juta.

Yang terakhir adalah kasus korupsi dari Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, sekitar Rp120 juta. Korupsi berjamaah ini melibatkan Armas M. Amin (kades), Abdul Salam (sekdes), dan Sahur (bendahara).

“Modusnya bermacam-macam, ada yang menggelembungkan harga, membuat nota fiktif atau menggunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu.

Awalnya, kata dia, kejaksaan hanya mengawal proyek-proyek strategis. Namun seiring dengan nawacita presiden, institusinya sudah diberi kewenangan untuk mengawal serta mengawasi pengelolaan ADD dan DD.

“Pengawalanya dari sisi hukum, bukan dari sisi teknis,” tekannya.

Tak hanya korupsi ADD dan DD, Sulteng juga mengantongi banyak kasus lainnya yang berkaitan dengan perampokan uang Negara.

Belum setahun, tepatnya pada kurun waktu Januari hingga September tahun ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, telah menangani 54 perkara tersebut. Dari total perkara tersebut, 39 diantaranya telah diputus. Namun dari 39 perkara ini, lima masih menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan tiga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sisanya sebanyak 15 perkara, masih berproses di pengadilan.

Selanjutnya penyelewengan dana BAZ Parimo dengan terdakwa Tamsul Soda, divonis 4 tahun penjara.

Berikutnya, penyelewengan dana pengadaan mesin pembuat kerupuk di Kabupaten Banggai dengan terdakwa Umar Uloli. Dia divonis penjara selama satu tahun penjara. Selain Umar, kasus ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Afriyanto, Wiwik Alfiah dan Pien Thiono. Afriyanto dan Wiwik Alfiah masing-masing divonis satu tahun penjara. Sementara Pien Thiono divonis empat tahun.

Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, mengatakan, lima perkara yang menyatakan banding, diantaranya dugaan korupsi pengadaan lahan DVOR/DME di Kabupaten Banggai yang menelan kerugian negara sekitar Rp973 juta. Kasus ini melibatkan Hasanudin Datu Adam. Di tingkat pengadilan pertama, dia sudah divonis lima tahun penjara.

Kemudian korupsi proyek gernas kakao di Kabupaten Tolitoli dengan kerugaian negara sebesar Rp6,6 miliar. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Mansyur IB Lanta yang telah divonis 9 tahun penjara dan Cony J Kantiandago selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya dugaan korupsi dana TI Polda Sulteng dengan terdakwa Dedi Hartono. Dedi divonis oleh PN Palu selama lima tahun penjara.

“Perkara korupsi yang menyatakan kasasi adalah pengadaan lahan DVOR/DME Kabupaten Banggai dengan terdakwa Syahrial Labelo dan penyelewengan dana BSPS Desa Sioyong dengan terdakwa Ahmad Mustafa dan Achmad,” tutupnya. (RIFAY)