Pansus Tindaklanjut LHP BPK Usulkan Pembentukan Pansus Baru

oleh -
Rapat laporan Pansus Tindaklanjut LHP BPK, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (09/02). (FOTO: RIFAY)
PALU – Panitia Khusus (Pansus) Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, Tahun 2020. Untuk itu, maka Pansus mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar segera menyetujui pembentukan Pansus lanjutan terkait pengawasan penanganan Covid-19, Tahun 2021. “Dengan melihat masih rendahnya tingkat kepatuhan dan efektifitas penanganan, maka kami meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk Pansus Pengawasan dan Penanggulangan Covid-19,” ujar Ketua Pansus Tindaklanjut LHP BPK RI Perwakilan Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, saat mengikuti laporan hasil kinerja pansus kepada Banmus DPRD Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (09/02). Kata Wiwik, pansus yang dibentuk nanti akan bekerja melakukan pengawasan, sebagaimana hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan pansus saat ini. Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Pansus, Aminullah BK. Menurut Aminullah, pembentukan pansus tersebut menjadi penting untuk dilakukan, mengingat masih tingginya angka covid di wilayah Sulteng. “Selain meminta pembentukan pansus, kiranya juga ada kiat-kiat yang bisa dilakukan, misalnya lebih memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Karena dari survei BPK, ternyata tidak sampai 30 persen masyarakat Sulteng mengetahui tentang Covid-19,” terangnya. Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira yang memimpin jalannya rapat secara virtual, mengatakan, usulan tersebut akan dipertimbangkan dan mungkin bisa disetujui pada rapat paripurna laporan pansus. Siang tadi, Pansus telah melaporkan hasil kinerjanya selama lima hari. Laporan tersebut juga memuat sejumlah rekomendasi yang terdiri dari dua item. Item pertama rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 yang memuat lima poin dan item kedua rekomendasi terkait hasil pemeriksaan atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 yang memuat 16 poin. (RIFAY)