Over Kapasitas, Rutan di Sulteng Didominasi Pelaku Narkoba

oleh -
Kakanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Zulkifli, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/03) (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng mencatat jumlah narapidana dan tahanan di Sulteng berjumlah 3.045 orang.

Dari jumlah tersebut, yang paling mendominasi adalah mereka yang terlibat kasus tindak pidana narkotika, berjumlah 1.089 orang.

Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Zulkifli, Rabu (20/03), mengatakan, jumlah tersebut mengakibatkan ruang tahanan mengalami over kapasitas, karena jumlah penghuni Lapas/Rutan tidak sebanding dengan kapasitas hunian.

“Karena kapasitas hunian kita sebenarnya hanya 1.589 orang,” ujarnya.

Mengalami over kapasitas itu, pihaknya mengambil langkah dengan melakukan inventarisir unit kerja yang masih memiliki ketersediaan ruangan.

“Solusinya tentu kami secara interen melakukan inventarisir di mana unit kerja yang masih punya peluang kita pindahkan,” jelasnya.

Dia mencontohkan, warga binaan dan tahanan Rutan Donggala yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran, sepenuhnya ditempatkan di Rutan Palu. Demikian juga dengan Lapas perempuan yang juga sudah mempunyai gedung sendiri.

Lebih lanjut dia mengatakan, melihat kasus narkoba yang jauh mendominasi, pihaknya juga melakukan langkah progresif guna mencegah peredaran narkoba dalam Lapas dan Rutan.

“Salah satunya dalam bentuk deklarasi bebas narkoba dan handphone sesuai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan  tanggal 19 Februari 2019, dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama instansi terkait,” katanya.

Terkait sejumlah warga binaan yang yang tidak kunjung kembali pascabencana Tahun 2018 lalu, Zulkifli menegaskan akan memberi sanksi. Saat ini pihaknya terus melakukan pencarian bersama pihak kepolisian.

Sebaliknya, bagi warga binaan yang kembali sudah diinventarisir dan sudah diusulkan ke Kemenkum-HAM RI untuk mendapat Award.

“Ada imbauan waktu itu untuk kembali ke tempat sesuai dengan tempat mereka menjalani masa hukuman,” tandasnya. (YAMIN)