Mantan Dirut PDAM Donggala Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Umrah

oleh -

PALU – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala, Arifin Abdul Rahim diduga menggunakan mata anggaran pembinaan mental dan spiritual PDAM Donggala untuk melaksanakan ibadah umrah.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Toampo pada sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala senilai Rp700 juta lebih, di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (07/11).

Dia mengatakan, selaku Dirut PDAM, terdakwa mengeluarkan kebijakan yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan anggaran Perusda untuk mengikuti pelatihan manajemen pengelolaan air minum sebesar Rp19,6 juta guna mendapatkan sertifikat manajemen pengelolaan air minum berbasis kompetensi tingkat utama.

Kemudian, membeli motor trail seharga Rp75,8 juta tanpa melalui proses pengadaan dan tidak ada penetapan HPS.

“Berdasarkan pengakuan pemilik bengkel, motor tersebut dibayar terdakwa Rp60 juta, sehingga masih ada sisa yang belum dibayar sebesar Rp15,8 juta. Kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi faktur pembelian, STNK dan BPKB,” ungkap Irma.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdakwa juga membeli sound system seharga Rp16,6 juta, pembebasan lokasi IKK SPAM Hongaria di Dampelas dan Sirenja sebesar Rp165 juta.

“Namun hanya lahan di Sirenja yang dibayar dan ternyata nilai yang dibayar kepada tiga pemilik lahan hanya Rp51 juta. Sementara lahan di Dampelas hanya diberikan secara cuma-cuma karena keluarga pemilik tanah akan dijadikan karyawan PDAM Donggala,” tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, masih ada sisa dana Rp114 juta.

Selanjutnya, pembeliaan assesoris mobil pribadi Rp3,8 juta, satu unit mesin foto copy senilai Rp90 juta namun tidak melalui proses pengadaan dan kenyataannya hanya Rp65 juta.

Lalu, terdakwa juga melakukan pemotongan biaya penginapan dan uang saku karyawan PDAM yang melakukan perjalanan dinas tahun 2016-2017 secara berbeda-beda dan terakumulasi Rp107,7 juta.

“Terdakwa sebagai Dirut juga menerima dana repsentatif Rp203,5 juta namun tidak didukung pertanggung jawaban dan lain-lain sehingga merugikan kerugian negara Rp749 juta,” tutupnya.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang hadir mengenakan kopiah putih, kemeja batik coklat dan celana kain hitam serta tanpa didampingi penasehat hukum itu, menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. (IKRAM)