Kemenag Palu akan Gandeng BKKBN Cegah Nikah Dini

oleh -
Dr. Mun'im A. Godal

PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais), tahun ini, berencana menindaklanjuti program pencegahan pernikahan di bawah umur.

Pasalnya, dalam kurun waktu terakhir, angka perceraian juga disebabkan belum matangnya pemikiran pasangan karena masih di bawah umur.

“Karena lebih baik nikah di usia yang telah ditentukan. Umpamanya dalam aturan BKKBN, untuk pria 25 tahun dan perempuan 20 tahun ke atas. Secara pemikiran, finansial dan lain-lain sudah lebih matang, sehingga jika mendapatkan masalah dalam keluarga bisa lebih dewasa menghadapinya,” ujar Kepala Seksi Bimais Kemenag Kota Palu, Mun’im A. Godal, Jum’at (18/01).

Untuk pelaksanaan program itu, pihaknya juga berencana menggandeng Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulteng, selaku instansi yang menangani program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

“Ada program KKBPK dan di dalamnya ada pembinaan Generasi Berencana (Genre). Kami akan ajak bekerja sama dengan pembinaan Genre itu, karena arah sentuhannya khusus pada umur pelajar,” akunya.

Metode yang akan dilakukan adalah sosialisasi langsung dengan siswa-siswi dan juga sosialisasi melalui radio yang akan dilakukan satu kali seminggu atau satu kali dalam sebulan.

“Tentunya dalam hal ini BKKBN melakukan edukasi terkait dengan risiko-risiko jika nikah di bawah umur dan kami soal legalitasnya,” imbuhnya. (YAMIN)