Kejari Parigi Masih Dalami Dugaan SPPD Fiktif DPRD Parimo

oleh -
Kajari Parigi, Jurist P. Sitepu

PARIGI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)terus mendalami dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD setempat. Kasus ini bersamaan dengan meninggalnya salah seorang honorer sekretariat DPRD, Surahman (28) yang menggunakan tiket pesawat salah seorang anggota DPRD Parimo, Husen Marjengi.

Kepala Kejari Parimo, Jurits P. Sitepu, menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Jurits menegaskan, dalam penindakan kasus korupsi, pihaknya tidak akan pandang bulu. Apalagi tujuannya demi menyelamatkan kerugian daerah akibat ulah koruptor.

“Intinya bagaimana kerugian negara yang mereka ambil bisa dikembalikan ke negara,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo melaporkan dugaan SPPD fiktif tersebut kepada Kejari Parigi dengan surat Nomor: 05/B/DPD-KNPI/III/2017.

Berdasarkan kajian data yang mereka peroleh ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD setempat. (BAMBANG)