PALU- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 3,6 tahun kepada Bahrin A Marlan, Kades Enu. Bahrin adalah terpidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD penjara Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Selain pidana penjara Bahrin harus membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 177 juta, dan subsidair 6 penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu menuntut pidana penjara 4 tahun, membayar denda Rp 100 juta, subsidair 5 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp177 juta, dan subsidair dua tahun penjara.
Didampingi Hakim Anggota Margono dan Jult M. Lumban Gaol, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dede Halim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu dalam amarnya juga menyatakan, barang bukti 1-33 dikembalikan JPU
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya,” kata Dede Halim.
Usai membacakan putusannya, sesuai perundang-undangan Dede Halim memberikan waktu tujuh hari kepada masing-masing pihak, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sesuai dakwaan, tahun 2015 APBDes Enu sebesar Rp701 juta ditentukanlah program untuk dana tersebut. Setelah disepakati program dilakukanlah penyusunan APBdes oleh Sekdes, tapi kades Bahrin mengambil alih penyusunan itu dan menyerahkan kepada pemilik jasa pengetikan dan penjualan ATK.
Setelah APBDes ditetapkan dilakukanlah, penarikan dana dari kas Desa Enu dengan bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 150 juta, tahap kedua Rp 136 juta, dikelola bendahara desa Enu Udin.Sisanya Rp 14 juta dikelola Bahrin.
Kemudian tahap kedua 163 juta, tahap ketiga Rp 313 juta, tahap 4 Rp 74 juta semua dikelola Bahrin, sedangkan tahap lima Rp 410 juta, Rp 25 ribu dikelola bendahara untuk pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ).
Setalah berakhir tahun 2015 ada kegiatan belum dibayarkan Rp 188 juta tapi dananya telah cair. Selanjutnya Bahrin A Marlan membuat sendiri LPJ pengelolaan keuangan , akibat perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp 188 juta.(IKRAM)