Hasil Perbaikan Kedua, Jumlah DPT Kota Palu 213.957 Jiwa

oleh -
Suasana Rapat Pleno terbuka DPTHP-2 KPU Kota Palu di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (10/12) mal (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU – Komisi Pemilihan Umumk(KPU) Kota Palu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II, Senin (10/12) malam, di salah satu hotel di Kota Palu.

Setelah disahkan, jumlah pemilih Kota Palu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang sebanyak 213.957 jiwa yang tersebar di delapan kecamatan.

Dari total angka tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 105.463 jiwa dan pemilih perempuan 108.494 jiwa.

Untuk Kecamatan Palu Timur dengan lima kelurahan dan 143 TPS, jumlah pemilihnya sebanyak 24.481, Mantikulore dengan delapan kelurahan dan 209 TPS, sebanyak 43.652 jiwa, Palu Utara, lima kelurahan, 63 TPS, jumlah pemilih 13.674 jiwa.

Selanjutnya Kecamatan Taweli, dengan lima kelurahan dan 62 TPS, jumlah pemilih 13.963 jiwa, Palu Selatan, dengan lima kelurahan dan 190 TPS, jumlah pemilih 40.606 jiwa, Kecamatan Tatanga enam kelurahan dan 133 TPS, jumlah pemilih 29.109 jiwa.

Kemudian Kecamatan Palu Barat dengan enam kelurahan dan 179 TPS, jumlah pemilih 29.200 jiwa. Kecamatan Ulujadi, enam kelurahan dan 96 TPS, jumlah pemilih 19.200 jiwa.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, pascabencana, Jumat 28 September 2018 lalu, pihaknya mulai dari tingkat bawah bersama Bawaslu dan Dinas Dukcapil Kota, pemerintah kecamatan dan kelurahan, terus bekerja sama melakukan sinkronisasi. Langkah-langkah yang dilakukan adalah focus pada data pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili.

“Teman-teman tentunya melakukan pencoretan berdasarkan data ontetik. Jadi tidak langsung mencoret sebelum disertai dengan bukti-bukti yang ada di Dukcapil,” jelasnya.

Namun, menurutnya, hasil perbaikan kedua itu belum bersifat final. Pihaknya masih membuka ruang kepada partai politik, apabila memiliki data pembanding.

“Kami hanya menetapkan pascabencana, waktu kita masih panjang. Insya Allah pasca penetapan pada malam ini, kami akan mengundang partai politik untuk memberikan masukan,” katanya.

Dia menambahkan, bagi warga yang dinyatakan hilang, tidak dicoret karena yang berhak mengeluarkan surat keterangan orang hilang adalah pihak kepolisian. Sampai penetapan DPTHP II itu, belum ada laporan dari kepolisian terkait adanya orang hilang.

Kegiatan itu dihadiri Bawaslu, Pemerintah Kota Palu, Kapolres Palu, Dandim 1306 Donggala, Kepala Kejaksaan Kota Palu, Kepala Lapas, Kepala Rutan Maesa, Kadis Dukcapil Kota Palu, Bawaslu, PPK dan seluruh perwakilan dari partai politik.

Dipenghujung kegiatan, KPU menyerahkan berita acara DPTHP II kepada kepala-kepala instansi yang hadir. (YAMIN/YUSUF)