Hakim Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Idhamsyah S Tompo Tidak Sah

oleh -

PALU – Hakim tunggal Pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan gugatan Praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo (pemohon) terhadap Kajati Sulteng (termohon).

Idhamsyah S Tompo, di tetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020.

“Mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, ” amar putusan dibacakan Suhendra Saputra Hakim Tunggal Praperadilan, turut dihadiri Nasrul Djamaludin Cs kuasa pemohon dan Salma Deu Cs, kuasa hukum termohon di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/6).

Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon  yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

Dalam amarnya juga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai  kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Dalam salahsatu pertimbangan hukumnya, Suhendra berpendapat SPDP secara prosedural tidak disampaikan kepada tersangka dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon,” Pungkasnya. (IKRAM)