,

FPPH Sulteng Yakin, Utang Debitur Bisa Diputihkan

oleh -
Ketua FPPH Sulteng, Sunardi katili, Wakil FPPH , Yance J Rumagit dan Ketua AJI Palu, Moh.Iqbal saat konferensi pers di Sekretraiat AJI PALU, Senin, (4/2) ,Foto ; IKRAM/MAL

PALU – Forum Perjuangan Pemutihan Utang (FPPH) Sulawesi Tengah, tetap meyakini akan ada  pemutihan hutang bagi warga Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Mautong yang terdampak bencana alam, 28 September silam.

“Keyakinan itu didasari pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan adanya rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo,” demikian disampaikan Ketua FPPH Sulteng, Sunardi Katili, saat konferensi pers, di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Senin (04/02).

Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya terus bekerja. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mendorong pembentukan Pansus di DPRD Provinsi guna mendorong Gubernur menyurat ke Presiden terkait pemutihan utang.

“Kemudian telah menyurat secara resmi kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI,” katanya.

Saat ini kata dia, pihaknya juga sedang menginput data sekitar 30 ribu warga terdampak. Formulir tersebut terkait hutang debitur yang nilainya sekitar Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun.

Nantinya, formulir itu akan diserahkan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo untuk digodok bersama panitia kerja (panja) yang akan dibentuk bersama Komisi XI  (Perbankan) dan Komisi VI (Keuangan).

Ketika ditanya, terkait pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa tidak ada pemutihan hutang, menurutnya itu bukan keputusan resmi pemerintah.

“Pernyataan JK membuat resah masyarakat. Mestinya dia tidak menyampaikan hal tersebut sebab kami telah menyurat secara resmi ke presiden. Jadi pernyataan JK bukan final, masih ada presiden melalui mekanisme DPR RI,” katanya.

FPPH sendiri mendukung Keputusan OJK Nomor: 45/ POJK 3/2017 yang berkaitan dengan penundaan angsuran.

“Tapi faktanya bank dan leasing tidak merealisasikan secara maksimal sesuai aturan OJK,” katanya.

Pihaknya pun telah menyurati semua bank dan leasing agar melakukan perpanjangan pembayaran angsuran, namun faktanya juga ditolak oleh bank dan leasing karena dianggap tidak kredibel.

“Untuk itu ada dua hal yang akan kita lakukan, Melapor ke OJK dan mendesak Gubernur Sulteng mendesak kebutuhan warga saat ini, penundaan selama tiga tahun untuk direaliasaikan bank dan leasing. Kemudian tanggal 11 Februari nanti akan melakukan aksi besar-besaran untuk memprotes pernyataan JK,” imbuhnya. (IKRAM)