Cabut Pergub, Hentikan Pungutan Sekolah!

oleh -
Ilustrasi

PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng melalui surat bersifat penting, Nomor: S-0346/PW25/0070.2017.04/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017, menyarankan kepada Gubernur Sulteng untuk mencabut, lalu memperbaiki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017.

Pergub tersebut mengatur tentang Punguan dan Sumbangan Biaya Pendidikan SM, SMK dan SLB. Pergub ini diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ombudsman bahkan menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pemberlakuan Pergub tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah

Selain berdasarkan hasil koordinasi maupun klarifikasi dengan pihak terkait di Pemprov, saran perbaikan tersebut juga beralas pada kekuatan Surat Menteri Sosial RI Nomor: 489/SJ-Rohuk/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal tanggapan atas surat Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Nomor: LNJ-0145/PW25/0074.2017.04/V/2017 tanggal 22 Mei 2017, bahwa pungutan yang diatur dalam Pergub tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ada juga pertimbangan lainnya yang menjadi pegangan Ombudsman, diantaranya bahwa penyusunan Pergub menggunakan Indeks Kemahalan Konstruksi, namun tidak didasarkan pada analisis kebutuhan dan evaluasi kekurangan pembiayaan pendidikan pada setiap satuan pendidikan di lingkup Pemprov Sulteng.

“Selain meminta untuk mencabut Pergub, ada beberapa poin lagi yang kami sarankan kepada Gubernur,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Rabu (20/12).

Saran lain yang dimaksud, diantaranya, menghentikan seluruh pungutan dalam bentuk apapun pada satuan pendidikan di lingkup Pemprov, melakukan audit terhadap satuan pendidikan dan komite sekolah yang telah melakukan pungutan pada tahun 2017 dan memerintahkan kepada seluruh satuan pendidikan dan komite agar mengembalikan pungutan kepada siswa/wali.

“Kami juga menyarankan untuk menyusun Pergub tentang pendanaan biaya pendidikan yang bersumber dari masyarakat yang menggunakan figur hukum sumbangan dan bantuan bukan pungutan serta menyediakan alokasi anggaran yang cukup dalam APBD untuk pembiayaan sekolah menengah dan SLB,” tutupnya. (RIFAY)