BKKBN Sulteng Usul Penambahan 107 PLKB

oleh -
Kepala BKKBN Sulteng, Abdullah Kemma

PALU – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulteng mengusulkan penambahan personil Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) ke BKKBN Pusat. Pengusulan tersebut untuk menambah jumlah personil PLKB yang ada saat ini di kabupaten/kota se Sulteng.

“Alhamdulillah, kita sudah inventarisir dari 13 kabupaten/kota, diusulkan sekitar 107 orang, sekarang masih berproses di pusat.” ungkap Kepala BKKBN Sulteng, Abdullah Kemma di Palu baru-baru ini.

Kata dia, sejauh ini PLKB yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulteng dengan jumlah desa 2.017 adalah sebanyak 354 orang. Angka itu menurutnya masih sangat sedikit jika melakukan pembinaan untuk menyukseskan program KB nasional.

“Pengusulan itu kami lakukan karena jumlah PLKB kita masih sangat minim untuk membina 1.017 desa. Dengan angka 354 orang PLKB kita rata-rata membina lima sampai enam desa, saya kira itu sangat mustahil jika bekerja efektiv,” katanya.

Kata Abdullah, untuk lebih memaksimalkan kinerja, seharusnya satu PLKB melakukan pembinaan pada dua desa. Sehingga dengan demikian permasalahan kependudukan KB dan pembangunan keluarga dilapangan secara bertahap akan bisa dilaksankan dengan baik.

Apabila BKKBN Pusat menyetujui pengusulan yang dimasukkan BKKBN Sulteng itu, Abdullah menyatakan pegawai yang akan menjadi PLKB tak perlu khawatir, karena akan tetap bertugas di daerah. Hanya yang perlu dikoordinasikan saat ini yaitu, kesediaan pemerintah daerah yang pegawainya akan beralih menjadi PLKB dibawah naungan BKKBN Pusat.

“Mereka yang diusulkan jadi PLKB nantinya akan beralih status menjadi pegawai BKKBN Pusat. Sebagian besar dari mereka yang diusulkan jadi PLKB sedang bertugas disejumlah instansi pemerintah daerah,” terangnya.

Dikesempatan itu. Abdullah berharap pada Pemerintah pusat bisa secepatnya menyahuti pengusulan itu dan untuk  pemerintah daerah juga  dapat membantu proses pegawai yang akan dialihkan itu. Karena menurutnya dengan dialihkannya status pegawai daerah menjadi pegawai pusat juga mengurangi beban  pemerintah daerah.

“Status mereka menjadi pegawai dibawah naungan BKKBN tapi pemanfaatan kinerja mereka tetap didaerah masing-masing,” tandasnya. (YAMIN)